Sejarah Hari Guru Yang Terjadi Pada Tanggal 25 November, Bersamaan Dengan Hari Lahirnya PGRI

Channel Rakyat. Hari ini, Minggu (25/11/2018) diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Hari Guru Nasional sebagai tanda terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melansir dari Banjarmasin Post, peringatan Hari Guru Nasional di beberapa negara bahkan dijadikan hari libur nasional, sedangkan di Indonesia dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah.

Ternyata, Hari Guru Nasional memiliki sejarah yang panjang.

Dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber, Hari Guru Nasional bermula dari organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman penjajahan Belanda yang berdiri pada tahun 1912.

Organisasi tersebut bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang beranggotakan dari berbagai guru dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.

Dengan berkembangnya PGHB, kemudian muncullah organisasi-organisasi guru yang lain.

Masing-masing terdiri dari Persatuan Guru Bantu (PGUB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Peserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), dan masih banyak lagi.

Di tahun 1932, PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Perubahan nama dengan mencantumkan Indonesia dibelakangnya membuat pemerintah Hindia Belanda terkejut.

Kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan tersebut sangat tidak disukai oleh Belanda.

Pada zaman pendudukan Jepang, segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, PGI pun tidak melakukan aktivitasnya kembali.

Setelah Indonesia merdeka, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Kota Surakarta.

Kemudian pada tanggal 25 November 1945, Persatua Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai terbentuk.

Hari itu juga ditetapkan sebagai Hari Guru namun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah.

Baru di tahun 1994, Hari Guru resmi diperingati melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rizal Ramli Meminta Ke Pak Prabowo Untuk Cueki Jokowi Tiru George Bush

AHY: Saya Menilai Politik Kebencian Dengan Label Yang Menghina Akan Berdampak Negatif Untuk Demokrasi

Prabowo Subianto Menjanjikan Swasembada Pangan